Tanya Jawab Seputar Asuransi Jiwa
Sebagai Manusia, tanpa kita sadari penting nya memiliki sebuah perlindungan penghasilan yang kita miliki saat ini sangatlah penting, instrument perlindungan yang perlu kita miliki adalah Asuransi Jiwa, kenapa mesti Asuransi Jiwa dan kenapa tidak hal lain? Kita setiap hari beraktifitas bekerja atau usaha tentu nya untuk mendapatkan sebuah penghasilan yang mana penghasilan ini untuk mempenuhi kebutuhan biaya hidup keluarga dan impian anda untuk mewujudkan suatu impian yang akan anda berikan kepada keluarga anda. Disini lah penting nya sebuah perlindungan untuk meringankan beban financial apabila terjadi risiko pada kita.
Dalam artikel ini kami akan jabarkan tanya jawab seputar asuransi jiwa agar kita dapat memahami seberapa penting nya arti sebuah perlindungan bagi kita dan keluarga kita, dengan harapan setelah kita membaca artikel ini kita dapat mengetahui bahwasanya asuransi itu patut untuk dipertimbangkan agar dimiliki oleh semua kalangan masyarakat.
Berikut beberapa hal tanya jawab seputar asuransi jiwa yang perlu anda ketahui sebelum melakukan keputusan untuk memiliki asuransi jiwa.
Tanya : Apa yang di maksud dengan Asuransi Jiwa ?
Jawab : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi dari tertanggung, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena hilang nya nilai ekonomis seseorang yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan oleh pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi. (Tertanggung adalah Nasabah Dan Penanggung adalah Perusahaan Asuransi)
Jawab : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi dari tertanggung, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena hilang nya nilai ekonomis seseorang yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan oleh pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi. (Tertanggung adalah Nasabah Dan Penanggung adalah Perusahaan Asuransi)
Tanya : Apakah setiap Manusia perlu memiliki Asuransi Jiwa
Jawab : Asuransi Jiwa dikatakan perlu di miliki apabila kita memiliki nilai ekonomis secara financial agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu dengan terjadi nya risiko meninggal dunia pada seseorang yang memiliki tulang punggung atau pencari nafkah bagi keluarga nya.
Jawab : Asuransi Jiwa dikatakan perlu di miliki apabila kita memiliki nilai ekonomis secara financial agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu dengan terjadi nya risiko meninggal dunia pada seseorang yang memiliki tulang punggung atau pencari nafkah bagi keluarga nya.
Tanya : Apa Fungsi Asuransi Jiwa ?
Jawab : Fungsi Asuransi Jiwa untuk di miliki oleh setiap Manusia bermacam – macam fungsi nya diantara nya ;
Sebagai bentuk persiapan rencana warisan,
Sebagai bentuk antisipasi pelunasan hutang,
Sebagai betuk antisipasi biaya pendidikan anak,
Sebagai bentuk antisipasi biaya hidup keluarga,
Sebagai bentuk perlindungan asset property,
Dan lain – lain nya.
Jawab : Fungsi Asuransi Jiwa untuk di miliki oleh setiap Manusia bermacam – macam fungsi nya diantara nya ;
Sebagai bentuk persiapan rencana warisan,
Sebagai bentuk antisipasi pelunasan hutang,
Sebagai betuk antisipasi biaya pendidikan anak,
Sebagai bentuk antisipasi biaya hidup keluarga,
Sebagai bentuk perlindungan asset property,
Dan lain – lain nya.
Tanya : Asuransi Unit Link Itu Apa ?
Jawab : Asuransi Unit Link adalah Penggabungan produk asuransi dan produk investasi yang mana memiliki tujuan utama adalah untuk menopang biaya asuransi yang di bebankan setiap bulan guna mendapatkan perlindungan sampai masa bertanggungan berakhir
Jawab : Asuransi Unit Link adalah Penggabungan produk asuransi dan produk investasi yang mana memiliki tujuan utama adalah untuk menopang biaya asuransi yang di bebankan setiap bulan guna mendapatkan perlindungan sampai masa bertanggungan berakhir
Tanya : Apa Itu Istilah Rider Pada Asuransi ?
Jawab : Rider adalah produk manfaat tambahan yang bisa nasabah pilih untuk perlindungan yang lebih komperensip yang disertakan pada asuransi dasar yaitu asuransi jiwa (Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Sakit Kritis itu adalah Product Rider Pada Asuransi)
Jawab : Rider adalah produk manfaat tambahan yang bisa nasabah pilih untuk perlindungan yang lebih komperensip yang disertakan pada asuransi dasar yaitu asuransi jiwa (Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Sakit Kritis itu adalah Product Rider Pada Asuransi)
Tanya : Apa Yang Dimaksud Dengan Premi ?
Jawab : Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi yang nominal nya tercantum pada polis asuransi yang telah disepakati untuk mendapatkan sejumlah manafaat asuransi.
Jawab : Premi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi yang nominal nya tercantum pada polis asuransi yang telah disepakati untuk mendapatkan sejumlah manafaat asuransi.
Tanya : Apa Yang Dimaksud Dengan Uang Pertanggungan ?
Jawab : Sejumlah uang dari manfaat asuransi dasar maupun asuransi tambahan/rider yang merupakan hak nya nasabah atau penerima manfaat.
Jawab : Sejumlah uang dari manfaat asuransi dasar maupun asuransi tambahan/rider yang merupakan hak nya nasabah atau penerima manfaat.
Tanya : Apa Yang Dimaksud Dengan Nilai Tunai ?
Jawab : Sejumlah uang nasabah hasil investasi yang kelola oleh perusahaan asuransi pada saat waktu tertentu yang mana hasil investasi ini bisa di gunakan oleh nasabah untuk kepentingan jangka panjang.
Jawab : Sejumlah uang nasabah hasil investasi yang kelola oleh perusahaan asuransi pada saat waktu tertentu yang mana hasil investasi ini bisa di gunakan oleh nasabah untuk kepentingan jangka panjang.
Tanya : Apakah Pertanggungan Asuransi Menanggung Semua Resiko ?
Jawab : Tidak, tergantung produk asuransi apa yang di miliki oleh nasabah, didalam produk asuransi baik asuransi dasar maupun asuransi tambahan memiliki ketentuan – ketentuan yang tertuang di dalam buku polis, misalnya pada asuransi tambahan yaitu asuransi kesehatan memiliki ketentuan pertanggungan dengan masa tunggu 30 hari sejak polis itu aktif.
baca juga ya : https://famprotect.blogspot.com/2018/10/tips-memilih-asuransi-jiwa-sesuai.html?m=1
Jawab : Tidak, tergantung produk asuransi apa yang di miliki oleh nasabah, didalam produk asuransi baik asuransi dasar maupun asuransi tambahan memiliki ketentuan – ketentuan yang tertuang di dalam buku polis, misalnya pada asuransi tambahan yaitu asuransi kesehatan memiliki ketentuan pertanggungan dengan masa tunggu 30 hari sejak polis itu aktif.
baca juga ya : https://famprotect.blogspot.com/2018/10/tips-memilih-asuransi-jiwa-sesuai.html?m=1
Tanya : Kok Premi Yang Ditawarkan Ke Saya Mahal Ya, Apa Yang Menentukan Besaran Premi ?
Jawab : Besaran sebuah premi polis asuransi ditentukan dari seberapa banyak produk asuransi yang dipilih, besar nya uang pertanggungan pada produk asuransi yang di inginkan, usia calon nasabah atau calon tertanggung yang di asuransi kan dan status perokok atau tidak nya seorang tertanggung tersebut.
Jawab : Besaran sebuah premi polis asuransi ditentukan dari seberapa banyak produk asuransi yang dipilih, besar nya uang pertanggungan pada produk asuransi yang di inginkan, usia calon nasabah atau calon tertanggung yang di asuransi kan dan status perokok atau tidak nya seorang tertanggung tersebut.
Tanya : Apakah Seluruh Premi Yang Telah Kita Setorkan Bisa Kembali Apabila Kita Berhenti Ditengah Jalan ?
Jawab : Tidak Bisa, Pemegang Polis hanya akan mendapatkan Nilai Tunai saja (Jika Ada) apabila ingin berhenti dengan penebusan polis dipotong biaya asuransi yang belum di bebankan (Jika Ada Beban Biaya Asuransi)
Jawab : Tidak Bisa, Pemegang Polis hanya akan mendapatkan Nilai Tunai saja (Jika Ada) apabila ingin berhenti dengan penebusan polis dipotong biaya asuransi yang belum di bebankan (Jika Ada Beban Biaya Asuransi)
Tanya : Siapa Yang Berhak Menerima Uang Pertanggungan Apabila Tertanggung Meninggal Dunia ?
Jawab : Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa di berikan kepada ahli waris atau penerima manfaat yang tertuang di dalam Buku Polis.
Jawab : Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa di berikan kepada ahli waris atau penerima manfaat yang tertuang di dalam Buku Polis.
Tanya : Apa Yang Dimaksud Dengan Polis Lapsed Atau Tidak Aktif ?
Jawab : Polis Lapsed adalah di mana masa pembayaran yang telah ditentukan masuk ke masa Jatuh Tempo 30 hari dan telah melampaui masa tenggang 15 hari setelah hari tersebut polis asuransi akan di nyatakan tidak aktif (Ketentuan Masa Tenggang Pada Setiap Perusahaan Asuransi Mungkin Berbeda).
Jawab : Polis Lapsed adalah di mana masa pembayaran yang telah ditentukan masuk ke masa Jatuh Tempo 30 hari dan telah melampaui masa tenggang 15 hari setelah hari tersebut polis asuransi akan di nyatakan tidak aktif (Ketentuan Masa Tenggang Pada Setiap Perusahaan Asuransi Mungkin Berbeda).
Tanya : Lalu Bagaimana Caranya Untuk Mengaktifkan Kembali Polis Yang Dimiliki Oleh Tertanggung ?
Jawab : Polis Asuransi nya dapat diaktifkan kembali dengan membayar seluruh tunggakkan premi memalui ATM Bank ke rekening No Polis Anda dan mengisi Formulir Pemulihan Polis dan jangan lupa sertakan ID KTP Terbaru Pemegang Polis.
Jawab : Polis Asuransi nya dapat diaktifkan kembali dengan membayar seluruh tunggakkan premi memalui ATM Bank ke rekening No Polis Anda dan mengisi Formulir Pemulihan Polis dan jangan lupa sertakan ID KTP Terbaru Pemegang Polis.
Tanya : Saya Sering Mendengar Klaim Asuransi Itu Susah, Lalu Bagaimana Prosedure Klaim Yang Sebenarnya ?
Jawab : Klaim Asuransi Benar Susah jika kita tidak mengetahui prosedur dan ketentuan klaim, seperti contoh klaim asuransi kesehatan, klaim asuransi kesehatan terbagi pada dua jenis klaim yaitu klaim dengan cara cashless dan klaim dengan cara reiumbuse, berikut pemaparan nya ;
Jawab : Klaim Asuransi Benar Susah jika kita tidak mengetahui prosedur dan ketentuan klaim, seperti contoh klaim asuransi kesehatan, klaim asuransi kesehatan terbagi pada dua jenis klaim yaitu klaim dengan cara cashless dan klaim dengan cara reiumbuse, berikut pemaparan nya ;
# Klaim Asuransi Kesehatan Cashless : Cara Klaim jenis ini lebih mudah dan cepat karena klaim kesehatan pada rawat inap biasa nya sudah di handle oleh pihak rumah sakit yang akan mengurusnya ke Third Party Administrator (TPA) atau sering dikenal Provider Asuransi, proses penjaminan akan dikeluarkan apabila dokument – dokument telah diterima semua nya oleh TPA termasuk diagnosa pasien/nasabah pada saat kondisi rawat inap.
# Klaim Asuransi Kesehatan Reimbursement : Cara Klaim jenis ini sedikit membutuhkan waktu yang lama serta dokument yang lengkap agar pengajuan klaim tidak pending akibat kekurangan kelengkapan dokument, persyaratan apa saja yang diperlukan untuk klaim asuransi dengan cara reimburse, pada umumnya adalah Surat Keterangan Dokter, Formulir Klaim Rawat Inap, Resume Medis, ID KTP Pemegang Polis, Cover Tabungan Pemegang Polis untuk pembayaran Klaim, dana lain sebagainya yang di anggap perlu untuk penunjang proses kalim.
Demikian kumpulan tanya jawab seputar asuransi jiwa ini kami rangkum untuk metode pembelajaran bagi kita yang membutuhkan pengetahuan tentang asuransi jiwa